cctv


Jumat, 15 November 2013

Undang-Umdang ITE

Mengenal Undang-Umdang ITE - Perkembangan internet saat ini semakin pesat, pengguna internet pun semakin banyak. Semakin murah dan mudahnya internet diakses oleh publik, tentu berakibat ditabraknya rambu-rambu netiket yang merupakan etika dalam berinternet (baca di sini)
Beberapa kasus pelanggaran etika di internet mulai bermunculan, bahkan sampai ke ranah hukum dunia nyata. Baru saja kita yang di Indonesia terutama, mendengar tentang deface situs presiden oleh wildan, bahkan sebelumnya kita juga mendengar tentang video palsu kurban shukoi. belum lagi kasus TM2000. Itu semua contoh telah dilanggarnya Netiket.
Pemerintah Indonesia pun mulai serius menyikapi hal ini, dengan menyiapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan UU ITE sebagai jerat hukum bagi pelanggaran dunia maya. Kita sebagai pengguna aktif internet tentunya wajib mengetahui bunyi dari UU ITE tersebut agar kita tidak salah langkah dalam melakukan aktivitas di internet. Berikut ini bunyi UU ITE tersebut :
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sementara untuk pasal 32:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.

Pasal 46

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Demikian rambu-rambu yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia, semoga bisa kita pahami dan membuat kita lebih berhati-hati dalam menggunakan internet.

Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar